BREAKING
NEWS
Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴 Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴 Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴
ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI •
📡 BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 29°C (RH: 74%, Angin: 0.5 km/j)   ••   🌤️ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   ☀️ Makassar: Cerah 30°C   ••   ⛈️ Palembang: Hujan Petir 27°C     |     📡 BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 29°C (RH: 74%, Angin: 0.5 km/j)   ••   🌤️ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   ☀️ Makassar: Cerah 30°C   ••   ⛈️ Palembang: Hujan Petir 27°C     |    

RATUSAN CALON PMI TUJUAN JEPANG TERANCAM GAGAL BERANGKAT, DUGAAN JOB FIKTIF DAN PENGALIHAN PENEMPATAN DISOROT

Laporan Jurnalis: Zaenal Arifin
Terbit: 18 Oct 2026, 13:39 WIB • Dibaca 45 kali
RATUSAN CALON PMI TUJUAN JEPANG TERANCAM GAGAL BERANGKAT, DUGAAN JOB FIKTIF DAN PENGALIHAN PENEMPATAN DISOROT
Foto: Dok. MEDIAHUKUMNUSANTARA.BIZ.ID
GROBOGAN, MediaHukumNusantara.biz.id — Dugaan persoalan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Jepang menjadi perhatian setelah sejumlah calon pekerja dilaporkan belum memperoleh kepastian keberangkatan, meskipun telah mengikuti proses pendidikan dan pelatihan melalui sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pekerjaan, biaya yang telah dikeluarkan siswa, legalitas lembaga, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyiapan calon PMI.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa dari beberapa LPK di wilayah Grobogan dan daerah lain menghadapi ketidakpastian setelah mengikuti program yang sebelumnya diharapkan menjadi jalan untuk bekerja di Jepang. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan orang tua, terutama karena mereka telah mengeluarkan biaya serta menggantungkan harapan pada program penempatan kerja ke luar negeri.

Dalam perkembangannya, muncul pula informasi mengenai dugaan pengalihan penempatan calon pekerja melalui lembaga lain. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan siswa dari LPK Jo Sachi cabang Kradenan yang kemudian diganti nama dengan sebutan LPK Sachi Japan Center. Mekanisme pengalihan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut alasan perubahan, persyaratan yang harus dipenuhi, tambahan biaya, serta kepastian pekerjaan yang dijanjikan kepada para siswa.

Informasi lain menyebutkan adanya sekitar 30 siswa yang dikumpulkan di Jakarta. Mereka merupakan gabungan siswa dari LPK Sachi Japan Center, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, serta LPK Jo Sachi Cabang Karangawen, Demak. Pengumpulan siswa tersebut disebut berkaitan dengan rencana pengalihan penempatan melalui SO ABC atau LPK Asia Budaya Center Tangerang.

Namun, proses tersebut dikabarkan menimbulkan persoalan baru karena siswa harus menghadapi tambahan kebutuhan biaya dan biaya hidup yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Keadaan ini menambah beban para siswa maupun keluarga mereka yang telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti program persiapan kerja ke Jepang.

Di sisi lain, terdapat informasi mengenai sekitar 83 siswa yang dikaitkan dengan Melani Ajib dan disebut sedang berada dalam proses pengumpulan di Jakarta dengan alasan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Keberadaan para siswa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan program, kepastian penempatan kerja, serta alasan mereka harus menunggu di Jakarta.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses diklat tersebut benar-benar merupakan bagian dari tahapan penempatan kerja yang sah dan terencana atau berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan program sebelumnya. Dugaan bahwa pengumpulan siswa digunakan untuk menutupi kegagalan program masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu, keterangan mengenai tujuan diklat, penyelenggara, pembiayaan, serta jadwal keberangkatan perlu disampaikan secara terbuka agar siswa dan orang tua memperoleh kepastian.

Nama-nama lembaga yang muncul dalam informasi awal terkait persoalan ini antara lain LPK Sachi Japan Center, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, LPK Jo Sachi Cabang Karangawen, Demak, LPKS Lodestar Nippon Indonesia, BLK-LN Sakura Berdikari Indonesia, dan LPK Samurai. Penyebutan nama-nama tersebut berdasarkan informasi awal yang dihimpun dan bukan merupakan kesimpulan bahwa seluruh lembaga tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya keterkaitan sejumlah lembaga dalam proses penyiapan dan penempatan calon PMI, termasuk peran LPK Sekaiichi Center Tuban sebagai pihak perantara dalam informasi mengenai beberapa lembaga, serta PT Ryosin Harapan Edukasi yang disebut berkaitan dengan proses penempatan. Hubungan kelembagaan, bentuk kerja sama, dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.

Persoalan legalitas lembaga pelatihan maupun pihak yang menjalankan proses penempatan juga menjadi perhatian. Status perizinan setiap lembaga perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang. Demikian pula, perlu dipastikan apakah setiap pihak yang terlibat memiliki kewenangan sesuai kegiatan yang dijalankan, termasuk dalam hal pelatihan, perekrutan, pemrosesan dokumen, dan penempatan calon PMI ke luar negeri.

Apabila terdapat lembaga yang menjalankan kegiatan tanpa izin yang dipersyaratkan, atau apabila ditemukan ketidaksesuaian antara program yang dijanjikan dan pelaksanaan di lapangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun, dugaan mengenai pelanggaran perizinan maupun penyimpangan program tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Persoalan ini juga berkaitan dengan dugaan adanya lowongan pekerjaan atau job order yang belum jelas kepastian dan realisasinya. Para calon PMI tentu membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perusahaan penerima di Jepang, jenis pekerjaan, tahapan seleksi, dokumen yang dipersyaratkan, serta jadwal keberangkatan. Apabila informasi mengenai pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, siswa berpotensi mengalami kerugian waktu, tenaga, dan biaya.

Salah satu perkembangan penting adalah adanya pengaduan ke Polres Grobogan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gilang Kurniawan melaporkan dugaan persoalan yang melibatkan Milani Ajib dengan nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami sudah mengeluarkan biaya puluhan juta dan menunggu lama, tapi sampai sekarang tanpa ada kejelasan. Kami hanya menuntut transparansi, kepastian keberangkatan, atau uang kami dikembalikan," ujar Gilang Kurniawan, salah satu korban yang melaporkan dugaan kasus ini ke kepolisian, Minggu (18/10/2026).

Gilang Kurniawan resmi melaporkan dugaan kasus yang melibatkan Milani Ajib ke Polres Grobogan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp38.500.000. Laporan tersebut tercatat dengan nomor PENGADUAN/508/X/2026/SPKT/POLRES GROBOGAN tertanggal 8 Oktober 2026.

Adanya pengaduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah dibawa kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, status pengaduan, hasil pemeriksaan, serta ada atau tidaknya penetapan pihak yang bertanggung jawab perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian. Pencantuman nama pihak yang diadukan tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Di tengah ketidakpastian tersebut, para siswa dan orang tua membutuhkan penjelasan menyeluruh dari pihak yang terlibat. Mereka perlu mengetahui ke mana program penempatan akan dilanjutkan, apakah terdapat tambahan biaya, bagaimana pertanggungjawaban atas biaya yang telah dibayarkan, serta kapan kepastian mengenai pekerjaan dan keberangkatan dapat diberikan.

Para siswa yang telah mengikuti pelatihan juga tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Apabila terdapat perubahan lembaga penyalur atau skema penempatan, perubahan itu perlu dijelaskan secara tertulis, termasuk konsekuensinya terhadap biaya, status pendidikan dan pelatihan, dokumen calon PMI, serta hak-hak siswa.

Untuk kepentingan penyeimbangan pemberitaan, hingga informasi ini dihimpun belum terkonfirmasi adanya tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal, baik dari lembaga pelatihan yang diduga bermasalah, pihak yang berkaitan dengan proses pengalihan penempatan, maupun instansi pemerintah terkait, termasuk Disnakertrans Kabupaten Grobogan. Konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak tersebut masih diperlukan agar persoalan dapat diberitakan secara berimbang.

Disnakertrans Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai status lembaga yang berada dalam lingkup pengawasannya, mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh siswa dan orang tua, serta langkah koordinasi dengan instansi berwenang apabila persoalan menyangkut penempatan PMI ke luar negeri. Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau ketentuan lain yang harus ditindaklanjuti.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, para korban berencana membentuk Forum Solidaritas dalam waktu dekat. Forum tersebut direncanakan menjadi wadah untuk menyatukan keterangan, mendata kerugian, merumuskan tuntutan, serta menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum dan mengadukan persoalan kepada instansi pemerintah terkait.

Pembentukan forum tersebut diharapkan dapat membantu para siswa dan orang tua memperjuangkan kejelasan hak mereka secara terorganisasi. Langkah selanjutnya perlu ditempuh dengan mengedepankan bukti, dokumen pembayaran, perjanjian program, komunikasi dengan lembaga, serta keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses penyiapan dan penempatan calon PMI harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian kepada calon pekerja dan keluarganya. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar duduk perkara menjadi terang, pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan memberikan penjelasan, dan hak calon PMI yang dirugikan dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku.

(Noor)
🏷️ TOPIK: #Daerah #Jawa Tengah

📰 Baca Juga Berita Terkait

💬 0 Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!